Artinya "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi." [QS. al-Baqarah (2): 168] 2. Kopi luwak adalah minuman kopi yang dihasilkan dari buah kopi yang dimakan oleh binatang luwak, lalu keluar dari binatang tersebut bersama kotorannya. Setelah itu, biji kopi dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi
Padaasasnya, ulama mazhab Syafi'i berpendapat, semua jenis burung air adalah halal untuk dimakan kecuali burung bangau — kerana terdapat perbezaan pendapat mengenainya — sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam al-Rafi'i. [6] Tambahan lagi Imam al-Ghazali ada menyebutkan bahawa semua burung air itu hukumnya adalah harus untuk dimakan dan begitu juga seluruh haiwan air yang lain kecuali
Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS binatang buas yang hidup di darat dan air. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu.
Sementarahewan yang sejenisnya di darat tidak dimakan atau tidak ada hewan sejenisnya di darat, hukumnya haram, seperti anjing laut, babi laut, katak, ular, buaya, penyu dan kepiting. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dan hewan air yang halal hanya ikan. Penyembelihan hewan (Adz-dzakah)
Adabeberapa perbuatan dalam penyembelihan hewan, antara lain: 1) Menghadap kiblat. 2) Menyembelih pada bagian pangkal hewan, terutama hewan berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus. 3) Menggunakan alat tajam agar mengurangi kadar rasa sakit.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Belum Bisa Baca Qur'an ?Anda atau orang yang anda cintai belum bisa baca Qur'an? Ingin bisa baca qur'an dengan cepat dan mudah?Binatang diciptakan Allah untuk kepentingan manusia. Sebagian halal dimakan dan sebagian yang lain haram dimakan. Binatang yang halal dimakan itu, mereka ada yang hidup bertempat tinggal didarat dan ada juga yang berada didalam air, sungai maupun Darat Yang Halal darat itu adalah binatang yang semata-mata hidupnya didarat. Termasuk diantaranya hewan Surah An Nahl Allah SWT Berfirman وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada bulu yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan”Binatang ternak yang halal diantaranya, Unta, kerbau, Kambing, Lembu, Domba dan hewan ternak, termasuk juga binatang yang halal dimakan. Bangsa burung dan unggas, Misalnya Burung merpati, ayam,bebek dan lain-lainnya. Burung-burung tersebut halal, baik telor maupun dagingnya. Hewan darat tersebut harus disembelih lebih dahulu. Jika hewan itu mati tanpa disembelih hukumnya haram dimakan karena hewan tersebut sudah menjadi bangkai. Satu-satunya hewan darat yang halal dimakan tanpa disembelih adalah air yang halal dimakan ialah semua jenis ikan. Binatang jenis ikan itu halal dimakan dan tidak perlu disembelih lebih dahulu. Ikan yang mati dengan sendirinya juga halal yang haram yang haram ini ada beberapa jenis, yaituBinatang yang haram karena disebut dengan tegas didalam Al QUr’an dan Hadits. Binatang tersebut adalah Babi, Himar jinak, dan keledaiBinatang buas, seperti Kucing, anjing harimau, dan sebagainyaBurung yang berkuku tajam, seperti burung hantu, burung elang dan sebagainyaSabda Rasulullah “Rasulullah telah melarang makan. Setiap binatang buas yang mempunyai taring dan setiap burung yang mempunyai kuku atau cakar tajamBinatang yang disuruh membunuhnya, yaitu ular, tikus anjing gila , gagak dan burung elangBinatang yang dilarang membunuhnya , yaitu semut tawon burung hud-hud, burung suradi dan burung teguk-tegukBinatang yang menjijikan, seperti kutu, kepiting, ulat, kutu anjing dan lain sebagainyaMau Pahala Terus Mengalir Tanpa Batas ?Donasi Pemberantasan Buta Aksara Al Qur'an di Indonesia,
Sebagai agama yang sempurna, dan memperhatikan setiap aspek yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan bagi umatnya. Islam mengajarkan tentang sisi kehidupan manusia, salah satunya makanan. Dalam islam, turut diatur beberapa makanan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di makanan dalam islam yaitu Jenis Bangkai Hewan yang Tetap Halal Jika di Makan dan Dalilnya. Halal berarti diperbolehkan di konsumsi secara zat, proses pengolahan, dan diperoleh dengan cara yang benar. Sebaliknya, makanan haram adalah tidak diperkenankan untuk di satu makanan yang digemari oleh banyak orang adalah Seafood. Makanan yang berasal dari laut ini banyak digemari. Kelezatan akan santapan khas laut ini begitu memanjakan lidah. Tidak heran, jika banyak orang yang terus mencoba Seafood dengan berbagai seafood ini bermacam macam hewan, siapa sangka jika tak semua hewan tersebut halal untuk di konsumsi. Maka dari itu, ada baiknya kita harus lebih selektif Hukum Makan Tanpa Tahu Halal dan Haram Makanan Tersebut dalam memilih santapan sesuai dengan syariat pada pembahasan berikut, apa saja binatang air yang halal untuk dimakan? Dengan pembahasan kali ini, akan membantu Anda memilih hewan laut apa yang boleh Anda konsumsi, sehingga dalam mengkonsumsi makanan juga sesuai dengan syariat laut pertama yang diperbolehkan di konsumsi adalah Krustasea atau udang udangan. Hewan Halal Menurut Islam merupakan binatang air dengan permukaan tubuhnya yang keras. Jenis Krustasea lainnya yaitu lobster, kepiting, udang karang, dan jenis udang islam diperbolehkan mengkonsumsi Krustasea, karena makanan laut ini dapat dikupas, sehingga masuk dalam kategori makanan yang halal. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala berikutأُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَArtinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” QS Al Maidah 96Tiga mazhab menyatakan bahwa udang termasuk makanan yang halal dan banyak restoran yang menjualnya. Mazhab Hambali, Syafii, dan Maliki menyatakan bahwa semua makanan jenis ini sehat dan halal dikonsumsi. Hanya Hanafi yang menentang pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa udang-udangan makruh hukumnya dikonsumsi GuritaSebagaimana dikatakan oleh beberapa cendekiawan Islam dari mazhab Hambali, Maliki, dan Syafii bahwa gurita hukumnya halal untuk di konsumsi. Hanya sebagian ulama dari mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa hewan laut ini adalah pada dasarnya gurita adalah hewan laut yang Allah SWT tetapkan bahwa binatang laut adalah makhluk yang tidak berbahaya untuk dimakan. Sama hal nya dengan ikan. Proses makan gurita ini tidak perlu di sembelih terlebih Cumi CumiCumi Cumi diperbolehkan untuk dimakan, Sebagaimana dikatakan oleh beberapa cendekiawan Islam dari mazhab Hambali, Maliki, dan Syafii bahwa cumi cumi hukumnya halal untuk di konsumsi. Sama dengan gurita, proses dalam makan cumi cumi tidak perlu di sembelih terlebih dahulu. Cumi cumi juga termasuk binatang laut yang tidak berbahaya untuk disimpulkan, maka dapat dikatakan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah membagikan kategori makanan secara selektif untuk umat muslim sehingga dibedakan makanan yang baik untuk di konsumsi dan Binatang Haram dalam dibalik itu semua, banyak para ahli yang sudah melakukan penelitian, bahwa hewan yang dilarang di konsumsi dalam islam itu memanglah tidak baik jika di konsumsi. Untuk itu, Masya Allah, Allah telah mengatur semua yang diperbolehkan dan 4 Hewan yang Dilarang Dimakan Dalam Islam tidak diperbolehkan untuk dimakan karena itu, bersyukurlah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala atas segala nikmat-Nya karena telah menganugerahi makanan laut yang enak dan Tentang Hewan AirAllah Ta’ala berfirman,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan,سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahihDari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
SEBAGAI agama yang sempurna, Islam tidak hanya mengajarkan tentang hubungan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, namun juga berkaitan dengan segala sisi kehidupan manusia. Salah satunya ialah makanan. Dalam ajaran Islam turut diatur di mana terdapat adanya beberapa makanan yang boleh hingga dilarang makanan dalam Islam terbagi menjadi dua, yakni makanan halal dan haram. Halal berarti dibenarkan. Dalam artian, segala makanan yang secara zat, proses pengolahan, dan diperoleh dengan cara yang benar ialah makanan halal. Tentu saja makanan halal ialah bukan yang terlarang untuk dikonsumsi. Sebaliknya, makanan haram ialah yang tidak dibenarkan untuk juga Kembalikan Hagia Sophia Jadi Masjid, Erdogan Pintunya Terbuka untuk Semua OrangSeafood adalah jenis makanan yang digemari oleh mayoritas orang. Kelezatan akan santapan khas laut ini begitu memanjakan lidah. Tidak heran jika para pencinta seafood seakan tak kapok untuk terus mencoba berbagai makanan ini yang terkenal akan siapa sangka, tak semua hewan tersebut halal untuk dikonsumsi. Maka itu, ada baiknya lebih selektif memilih santapan yang sesuai syariat Islam. Berikut daftar makanan laut yang halal dan haram sesuai dengan studi keislaman, seperti dikutip dari The Islamic Information, Minggu 12/7/2020.1. KrustaseaKrustasea atau udang-udangan ialah binatang air yang berkulit keras, di antaranya udang, tiram, udang karang, lobster, dan kepiting. Dalam syariat, sebagaimana banyak dikatakan oleh para cendekiawan Islam, ini adalah makanan laut yang dapat dikupas, sehingga dikategorikan sebagai makanan halal. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'alaأُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَArtinya "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." QS Al Maidah 96Tiga mazhab menyatakan bahwa udang-udangan termasuk makanan halal dan marak diperjualbelikan di restoran. Mazhab Hambali, Syafii, dan Maliki menyatakan bahwa semua makanan jenis ini sehat dan halal dikonsumsi. Hanya Hanafi yang menentang pernyataan tersebut dengan mngatakan bahwa udang-udangan makruh hukumnya dikonsumsi juga Chicharito Manusia Terbaik dalam Pandangan Saya Nabi Muhammad2. KatakPara cendekiawan Islam telah menyatakan bahwa katak tergolong hewan yang haram dikonsumsi. Hal ini dibuktikan dengan fakta yang dikatakan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam kepada para sahabatnya untuk tidak membunuh katak. Dengan demikian, katak adalah hewan yang tidak bisa dimakan, dan juga termasuk kategori hanya itu, nyatanya terdapat fakta ilmiah di balik larangan untuk memakan katak. Dengan perkembangan yang kian meluas dari ilmu biologi, dikatakan bahwa katak memainkan peran penting untuk menyeimbangkan sebuah penelitian, katak adalah aspek penting dalam mempertahankan populasi serangga di daerah teluk. Mereka adalah sumber makanan bagi burung dan ikan. Kepunahan terhadap katak akan memungkinkan hancurnya rantai makanan yang telah ada di ekosistem Buaya dan aligatorBuaya dan aligator sudah lama dikatakan sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi. Hal ini berkaitan dengan penjelasan oleh banyak cendekiawan Islam yang mengatakan bahwa predator ini memiliki taring sehingga itulah yang menjadikan alasan bahwa hewan jenis ini haram hukumnya untuk dijadikan santapan. Selain itu, buaya dan aligator termasuk hewan yang hidup di dua alam, yakni darat dan air, yang juga termasuk ciri hewan yang tak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh juga Mau Menikah, Kenali Dulu 3 Bentuk Mahar dalam IslamSebagaimana ajaran dalam kitab suci Alquran, setiap hewan buas ialah termasuk kategori haram untuk dijadikan makanan, bahkan jika hewan yang langsung didapatkan dari laut. Larangan untuk memakan hewan buas tertulis dalam kitab suci Alquranيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًاArtinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." QS An-Nisa 294. Gurita dan cumi-cumiSebagaimana dikatakan oleh beberapa cendekiawan Islam dari mazhab Hambali, Maliki, dan Syafii bahwa gurita dan cumi-cumi halal hukumnya untuk dikonsumsi. Hanya sebagian ulama dari mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa hewan laut ini adalah pada dasarnya gurita dan cumi-cumi adalah hewan laut yang Allah Subhanahu wa ta'ala telah tetapkan bahwa hewan asal laut adalah makhluk yang tidak haram dan tidak berbahaya untuk dimakan. Sama halnya dengan ikan, memakan gurita dan cumi-cumi tidak perlu melalui proses sembelih terlebih disimpulkan, maka dapat dikatakan bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala telah membagikan kategori makanan ini secara selektif sehingga dapat dibedakan mana yang halal dan yang haram. Para sarjana Islam juga turut menjelaskan tentang perbedaan dan kategori makanan halal dan haram dengan tujuan untuk mengedukasi tentang hewan yang sekiranya memberi manfaat terhadap para pengonsumsi karena itu, bersyukurlah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala atas segala nikmat-Nya karena telah memberkahi kita dengan limpahan makanan laut yang bergizi.
Makanan merupakan komponen penting dalam proses keberlangsungan hidup manusia, tubuh yang tidak terisi makanan maka tidak akan berfungsi karena makanan merupakan sumber energi, dari energi itulah tubuh akan bertahan hidup. Sumber makanan manusia berasal dari 2 hal, 1. Makanan Nabati, yakni makanan yang tumbuh diatas bumi dari tumbuh-tumbuhan, seperti sayur mayur, dan buah-buahan. Semua tumbuh-tumbuhan boleh dan halal untuk dikonsumsi sebagaimana Firman Allah ta’ala, يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا “Wahai manusia, makanlah makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi”. QS. Al-Baqarah 168 Semua tumbuhan yang tumbuh di atas muka bumi halal untuk dikonsumsi, kecuali tumbuhan yang terbukti memiliki kandungan racun yang bisa merusak tubuh atau tumbuh-tumbuhan yang bisa memabukkan, maka tumbuh-tumbuhan tersebut haram dikonsumsi karena bisa memberikan dampak negatif dan membahayakan bagi tubuh. 2. Makanan Hewani, Yakni segala jenis bintang yang hidup di muka bumi ini. Kemudian binatang terbagi menjadi 2 Hewan darat. Yakni hewan yang hidup di daratan, seperti ayam, kambing, sapi dan unta. Hewan Air. Yakni hewan-hewan yang hidup di air, baik di air laut maupun di air sungai seperti ikan, cumi-cumi dan hewan lainnya. Pada dasarnya semua semua hewan yang hidup di darat itu halal untuk dikonsumsi kecuali beberapa jenis hewan seperti, Pertama, Hewan yang di sebutkan secara langsung dalam Nash keharamannya seperti Babi, Allah ta’ala berfirman, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ Katakanlah “Tidaklah aku peroleh dari apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu adalah bangkai, atau darah yang mengalir atau babi karena semua itu adalah kotor” QS Al-An’am 145 Dalam ayat di atas Allah menyandingkan keharaman babi sebagaimana keharaman bangkai dan darah, kemudian Allah mengumpulkan kesemuanya itu dalam satu sifat yang sama yakni “rijsun” yang berarti adalah sesuatu yang kotor yang tidak boleh dikonsumsi. Kemudian di antara hewan yang secara langsung ditegaskan keharamannya dalam hadist Nabi adalah keledai. Dari Jabir radhiyallau anhu ia berkata, نهى النبي صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية “Pada perang khaibar Rasulullah salallahu alaihi wasalam melarang untuk mengkonsumsi keledai HR Bukhari-Muslim Kedua, Hewan-hewan yang disebutkan ciri-ciri keharamannya dalam Nash, seperti hewan buas yang bertaring dan juga golongan hewan yang berkuku tajam. Dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata, أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن كل ذي ناب من السباع وعن كل ذي مخلب من الطير “Sesungguhnya Rasulullah salallahu alaihi wasalam melarang untuk dimakan setiap hewan bertaring kuat dari binatang buas, dan juga hewan yang berkuku tajam dari jenis burung. HR Muslim Di antara contoh binatang yang bertaring adalah seperti singa dan beruang, adapun yang memiliki kuku tajam dari jenis burung adalah burung elang dan yang sejenisnya. Adapun binatang lain yang tidak memiliki gigi taring dan kuku yang tajam maka ia halal dan boleh untuk dikonsumsi. Ketiga, Hewan pemakan bangkai, seperti burung Hering dan yang sejenisnya. Burung ini merupakan burung yang suka memakan bangkai, maka islam melarang untuk mengkonsumsinya karena islam melarang untuk mengkonsumsi segala sesuatu yang jorok, kotor dan menjijikkan. Keempat, Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya dan hewan yang dilarang untuk membunuhnya, maka kedua jenis hewan ini haram untuk di konsumsi. Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya seperti ular, kalajengking, tikus, burung gagak, burung rajawali, dan anjing hitam. Hewan-hewan tersebut haram untuk dokonsumsi. Adapun hewan yang dilarang untuk mengkonsumsinya seperti semut dan lebah. Maka kedua jenis binatang ini haram untuk di konsumsi. Kelima, Hewan yang lahir dari hasil perkawinan dengan binatang haram, seperti kambing yang lahir dari perkawinan induknya dengan babi dan hewan haram lainnya. Binatang-binatang yang disebutkan di atas merupakan jenis-jenis binatang yang disepakati keharamannya oleh para ulama, namun masih ada beberapa jenis binatang yang keharamannya masih di perselisihkan, karena sebagian ulama menempatkannya pada jenis binatang yang halal dokonsumsi dan sebagaian lainnya menempatkannya pada binatang-binatang yang haram untuk dikonsumsi. Adapun pembahasan ini maka akan di uraikan lebih rinci pada tulisan berikutnya.
KRITERIA BINATANG YANG HARAM DI MAKANOleh Ustadz Nurul Mukhlisin AsyrafMakanan mempunyai pengaruh yang besar pada diri seseorang. Bukan saja pada badannya, tetapi pada perilaku dan akhlaknya. Bagi seorang muslim, makanan bukan saja sekedar pengisi perut dan penyehat badan, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi sebagaimana yang dikenal dengan nama “Empat sehat lima sempurna”, tetapi selain itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara menegaskan bahwa Dia Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik, termasuk makanan. Dan Allah memerintahkan kepada orang mukmin sebagaimana Dia memerintahkan kepada para Rasul untuk memakan makanan yang baik, sebagaimana firman-Nyaيَآأَيُّهَاالرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًاWahai para rasul, makanlah yang baik dan lakukanlah perbuatan yang baik [Al-Mukminun 51]Juga Allah berfirmanيَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْHai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu. [Al-Baqarah/ 172].Karena makanan yang tidak baik atau tidak halal akan menjadikan ibadah seseorang tidak diterima oleh Allah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah seorang laki-laki yang sedang musafir rambutnya kusut masai dan penuh debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sembari berdo’a “Wahai Tuhanku , wahai Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan perutnya diisi dengan makanan yang haram, maka kata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam “Bagaimana mungkin permohonannya dikabulkan? Al-Hafidz Ibnu Mardawaih meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membaca ayatيَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌHai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. [Al-Baqarah/2168]Sa’ad bin Abu Waqqash berdiri kemudian berkata “Ya Rasulullah, doakan kepada Allah agar aku senantiasa menjadi orang yang dikabulkan do’anya oleh Allah”. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu makanlah yang halal niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan do’anya. Demi Allah Yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amal-amalnya selama empat puluh hari, dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba maka neraka lebih layak baginya”. [HR. At-Thabrani, Ad-Durar al-Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur juz II hal 403]Dalam menafsirkan ayat di atas Syekh Abdurrahman As-Sa’di berkata “Perintah ini memakan makanan yang halal lagi baik ditujukan kepada seluruh manusia, baik dia mukmin atau kafir. Mereka diperintahkan memakan apa yang ada di bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan binatang yang halal. Yaitu diperolehnya dengan cara yang halal benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Dan Tayyiban yang baik maksudnya bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya”. [Tafsir Taisir Karimirrahman, hal. 63].Di antara wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya adalah ditundukkan semua yang ada di bumi ini beserta isinya untuk kepentingan manusia . Allah Azza wa Jalla berfirmanهُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌDialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendaki menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. [al-Baqarah/2 29].Termasuk di dalamnya adalah binatang atau hewan yang Allah tundukkan untuk manusia, baik untuk dimakan, dijadikan kendaraan atau untuk perhiasan dan hiburan. Allah Azza wa Jalla خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ {5} وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ {6}Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu, padanya ada bulu yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika melepaskannya ke tempat penggembalaan. [an-Nahl/16 5-6]Berdasarkan ayat di atas, maka pada dasarnya apa yang ada di bumi ini adalah halal bagi manusia. Baik untuk dimakan maupun dimanfaatkan untuk keperluan yang lain. Tafsir Karimurrahman. Karena Allah tidaklah menciptakan semuanya itu sia-sia, tetapi untuk kepentingan hamba-Nya. Dia tidak pernah melarang hamba-Nya untuk menikmati apa yang ada selama itu dengan cara yang Dia benarkan. Adapun beberapa makanan atau binatang yang dilarang untuk dimakan, semua itu demi kemaslahatan manusia secara lahiriah maupun batiniyah, baik itu disadari oleh manusia atau demikian mengetahui kriteria binatang yang haram dimakan berdasarkan nas-nas agama sangat penting, agar seorang muslim bisa menghindarinya. Adapun di luar yang dilarang itu boleh-boleh saja memakannya, selama tidak menimbulkan mudharat kepada dirinya. Dan binatang tersebut tidak termasuk ke dalam golongan binatang yang haram dimakan, baik karena kesamaan jenis, bentuk atau sifat. Dari Abu Darda, Rasulullah bersabda, “Apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitabNya itulah yang halal, dan apa yang diharamkan itulah yang haram, adapun yang tidak dijelaskan termasuk yang dimaafkan bagimu. Dan terimalah pemaafan Allah, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu kemudian membaca surat Maryam كَانَ رَبُّكَ نَسِيَّاDan tidaklah Tuhanmu lupa. [HR. Hakim dan dia menshahihkannya, juga diriwayatkan secara ringkas oleh Imam Bukhari bab Ma yukrahu min kats-rati as-Su’al].Dan tidak boleh mengharamkan sesuatu –temasuk binatang- yang tidak pernah Allah haramkan dalam Al-Qur’an atau lewat RasulNya, karena yang berhak menghalalkan dan yang mengharamkan sesuatu hanyalah Allah. Mengharamkan sesuatu yang tidak pernah Allah haramkan, atau sebaliknya termasuk iftira’ berdusta kepada Allah, sebagaimana firman-Nyaوَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَDan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [An-Nahl/16 116].BINATANG YANG BOLEH DAN YANG HARAM DIMAKAN Pertama Barri Binatang Darat. Yaitu binatang yang sebagian besar hidupnya di darat, baik dari jenis hewan maupun burung. Binatang darat ini ada yang suci halal, seperti al-An’am binatang ternak yaitu onta, sapi, kambing, kuda, dan termasuk halal –walaupun sebagian ulama mengharamkan-, berdasarkan hadits Asma’ binti Abu Bakar yang berkataنَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُPada zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kami menyembelih kuda kemudian kami memakannya.” Dalam riwayat yang lain ditambah “Kami berada di Madinah“ [Muttafaq Alaih].Binatang Darat Yang Haram. Adapun di antara binatang darat yang di haramkan untuk di makan adalah sebagai berikutHaram Dimakan Karena Binatangnya Sendiri Zatnya. Seperti 1. Babi. Sebagaimana firman عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبDiharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah/5 3]Dari keumuman ayat di atas maka semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan Anjing. Ia diharamkan karena termasuk Al-Khabaits [sesuatu yang buruk dan menjijikkan] sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِSejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam. [ No. 1568]Allah telah mengharamkan semua yang khabaits jelek, dan yang buruk sebagaimana عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَDan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf/7 157].Juga hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang memerintahkan untuk mencuci bejana dari jilatan anjing dengan basuhan tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah ,menunjukkan keharaman dari anjing. Dalam kaidah Ushul juga dikenal Qiyas aula, yaitu kalau harganya saja diharamkan atau sebagian tubuhnya saja mesti disucikan, maka lebih diharamkan memakan pada dasarnya memelihara anjing dilarang oleh agama, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِBarangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau anjing untuk menjaga tanaman, maka kebaikannya akan berkurang dua Qirath’ setiap hari. [HR. Muslim dari Ibnu Umar]Dalam riwayat Muslim yang lain Ibnu Umar berkata “Kami diperintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman.”3. Semua Binatang Bertaring Yang Dengan Taringnya Ia Memangsa Dan Menyerang Musuhnya Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌSemua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.[HR. Muslim]Juga apa yang diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khutsani رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِعَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِRasulullah melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring. [HR. Muslim No 1932]4. Semua Bangsa Burung Berkuku Yang Dengan Kukunya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Musuh-musuhnya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbasأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِBahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring. [ yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al As’ariy Radhiyallahu anhu berkata “Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam.” [Muttafaq Alaih]5. Binatang-Binatang Yang Diperintahkan Untuk Dibunuh. Merupakan hikmah Allah adalah Dia memerintahkan manusia untuk membunuh beberapa jenis binatang. Karena binatang-binatang sering mengganggu dan membahayakan manusia. Karena binatang tersebut dianjurkan untuk dibunuh, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Karena kalau binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubazzir kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hambaNya untuk melakukan hal-hal yang mubazzir [Al-Isra’ 26-27].Di antara binatang-binatang tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُDari Aisyah Radhiyallahu anha Rasulullah bersabda “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. [ No;3136]Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkataأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًاBahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau dinamakan Fuwaisiqah binatang jahat yang kecil”. [HR. Muslim]Pada riwayat lain Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaمَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَBarangsiapa membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu. [HR. Muslim]6. Binatang-Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh. Sebaliknya ada beberapa jenis binatang yang dilarang oleh agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya? Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas, beliau berkataإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُSesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad sejenis burung gereja. [HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].Sebagian ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam hal ini. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib dokter datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa salalm dan bertanya tentang kodok yang dibuat menjadi obat, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang membunuhnya. [ Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Hakim]Kodok bisa hidup di dua tempat di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka sebagia ulama Binatang Yang Lahir Dari Perkawinan Dua Jenis Binatang Yang Berbeda, Yang Salah Satunya Halal Dan Yang Lainnya Haram. Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari menghubungkannya kepada induknya yang halal. Seperti Bighal yang lahir dari keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh Binatang Yang Menjijikkan. Semua yang menjijikkan -termasuk binatang – diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firmanNyaوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَDan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [Al-A’raf/7 157].Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan pada seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan pada yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan yang normal salim dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak. lihat penjelasan syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, juz 9 hal. 26 dan seterusnya.Kalau binatang itu tidak diketahui oleh orang Arab, karena tidak ada binatang sejenis yang hidup di sana, maka dikiyaskan dianalogikan dengan binatang yang paling dekat kemiripannya dengan binatang yang ada di Arab. Jika ia mirip dengan binatang yang haram maka diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak ada yang mirip dengan binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf tradisi penduduk setempat. Kalau kebanyakan menganggapnya tidak menjijikkan, Imam at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang boleh dimakan, kecuali kalau itu Yang Haram Dimakan karena Faktor Yang Datang Dari Luar. Di antaranya adalah sebagai berikut; 1. Binatang sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Sebagaimana firman Allahوَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌDan janganlah kamu memakan binatang –binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [Al-An’am 121].2. Bangkai Yaitu binatang yang mati dengan tidak disembelih; atau binatang yang disembelih tetapi dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat; atau disembelih sesuai dengan syariat tetapi dengan tujuan yang tidak dibenarkan oleh syara’, seperti penyembelihan yang dipersembahkan kepada dewa atau ritual-ritual kesyirikan lainnya. Sebagaimana firman Allahحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah/5 3].Termasuk sembelihan yang tidak boleh dimakan adalah sembelihan-sembelihan yang ditujukan untuk arwah-arwah orang yang telah mati, arwah-arwah dewa, jin dan lainnya. Begitu juga sembelihan orang Nashrani dan orang-orang non muslim yang dilakukan pada kesempatan acara ritual dan upacara keagamaan mereka. Karena semuanya termasuk ke dalam sembelihan yang disembelih untuk selain Islam Ibnu Taimiyah dalam menafsirkan firman Allah وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ berkata “Zahir ayat ini menunjukkan larangan menyembelih untuk selain Allah, seperti mengatakan “Sembelihan ini ditujukan untuk si fulan”, dan lainnya. Kalau ini yang dimaksud maka diucapkan atau tidak sama saja. Dan ini lebih diharamkan daripada mengatakan “Saya menyembelih dengan nama Al-Masih”, atau seumpamanya. Apabila menyembelih dengan nama al-Masih atau al-Zahrah diharamkan, maka menyembelih untuk dipersembahkan demi al-Masih atau al-Zahrah lebih karena itu menyembelih karena selain Allah untuk mendekatkan diri kepadanya termasuk yang diharamkan. Sekalipun mereka membaca basmalah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok munafik dari umat ini yang mendekatkan dirinya kepada bintang-bintang dengan sembelihan dan lainnya. Begitu juga yang dilakukan oleh orang jahiliyah di Makkah yang menyembelih untuk jin, oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang memakan sembelihan yang ditujukan untuk jin. [Lihat Fathul Majid hal. 126].Az-Zamakhsyari mencontohkan, kebiasaan orang-orang Jahiliyah apabila membeli rumah atau membangun rumah baru, mereka mengeluarkan jin yang ada di dalamnya dengan menyembelih sesembelihan, hal itu dilakukan karena takut diganggu oleh al-Marwazi juga menyebutkan bahwa sembelihan yang dilakukan ketika menyambut pemimpin untuk mendekatkan diri kepadanya, telah difatwakan keharamannya oleh ulama-ulama Bukhara, karena termasuk yang disembelih karena selain Allah. [Lihat Fathul Majid hal. 127]Orang yang melakukan penyembelihan karena selain Allah telah melakukan satu kesyirikan, karena menyembelih juga termasuk ibadah yang harus dilakukan karena Allah dan untuk Allah sebagaimana firman Allahقُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {162} لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَSesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku krena Allah pemilik sekalian alam. Tidak ada sekutu bagiNya dan demikianlah kami diperintahkan dan saya termasuk orang-orang yang muslim. [Al-An’am 162-163].Orang yang melakukan penyembelihan untuk selain Allah akan mendapat laknat dari Allah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi juga katagori bangkai adalah daging yang diambil dari binatang yang masih hidup. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Waaqid al-Laitsi, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Apa yang diambil dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai”. [HR. Abu Daud].Namun ada juga bangkai yang boleh dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaأُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُDihalalkan bagi kita dua bangkai,…yaitu ikan dan belalang. [ Majah, Shahih lihat Silsilah Shahihah No;1118]3. Jalalah Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah sesuatu yang kotor atau najis, seperti bangkai atau kotoran lainnya. Walaupun pada awalnya ia adalah binatang yang halal dimakan, tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila binatang tersebut tidak mau makan atau lebih banyak memakan sesuatu yang kotor. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin umar, beliau berkataنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَاRasulullah melarang memakan Jalalah dan meminum susunya. [ Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 3785]Dalam riwayat lain ditambahkan Rasulullah melarang memakan Jalalah dari onta, menunggangnya, dan meminum susunya. [ Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 376].Agar Jalalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengurung ayam yang suka makan makanan yang kotor tiga hari Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah, Irwa’ pengurungan itu adalah untuk mengembalikan binatang tersebut menjadi normal, yaitu memakan makanan bersih yang biasa dia makan, sekalipun harus mengurungnya lebih dari tiga hari atau kurang dari Bahrii Binatang Laut Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di darat dalam waktu yang lama akan mati. Adapun binatang air yang sekali-kali bisa hidup di darat, seperti kepiting, dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah yang lebih kuat karena keumuman hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bertanya kepada Rasulullah tentang berwudhu’ menggunakan air laut, Nabi bersabdaهُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُLaut itu suci airnya dan halal bangkainya. [ Kitab Abwab Atthaharah, Bab Maa jaa Fi Maa’il Bahri annahu thahur Tirmidzi berkata tentang hadits di atas Hadits ini shahih dan itulah yang dipegang oleh kebanyakan sahabat di antaranya Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas Radhiyallahu ada sebagian sahabat yang memakruhkan bersuci dengan air laut, seperti Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Amr [Sunan Tirmidzi I/100].Juga sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah ketika mengikuti sebuah peperangan dan mengalami kelaparan yang sangat, kemudian tiba-tiba ada ikan besar yang sudah mati terdampar di tepi laut, yang tidak pernah dilihat sebelumnya, Jabir berkata “Kemudian kami memakannya setengah bulan. Dan Abu Ubaidah mengambil salah satu tulangnya dan orang yang menunggang kuda bisa lewat di bawahnya. Abu Ubaidah berkata “Makanlah!”. Ketika sampai di Madinah kami menceritakan semuanya kepada Nabi, kemudian beliau bersabda “Makanlah!”, itu adalah rizki yang dikeluarkan oleh Allah untuk dimakan. Kemudian beliau meminta sisa ikan yang ada dan beliau juga ikut memakannya. [HR. Bukhari No. 4104].Adapun binatang laut yang mempunyai nama dan bentuk seperti binatang darat misalnya anjing laut, babi laut, maka terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan boleh dimakan, karena keumuman hadits yang menyebutkan air laut suci dan bangkainya boleh dimakan. Namun sebagian di antara mereka mengharuskan untuk disembelih terlebih dahulu karena termasuk binatang yang mempunyai darah yang mengalir dan ini juga agar lebih cepat terbunuhnya. [Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam An-Nawawi, kitab al-Ath’imah]MAKAN YANG HARAM DALAM KEADAAN TERPAKSA Allah حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌSesungguhnya yang diharamkan bagimu hanyalah bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih karena selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampau batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah/2 173]Ibnu Katsir berkata “Barang siapa sangat butuh kepada makanan yang haram yang telah disebutkan oleh Allah karena dharurat keterpaksaan yang dihadapinya, maka boleh dia memakannya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya. Dan Allah mengetahui kebutuhan hamba-Nya ketika dia dalam keterpaksaan. Sehingga Dia memaafkan dan membolehkannya untuk memakan sesuatu yang diharamkan-Nya. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah bersabda “ Sesungguhnya Allah senang rukhsah-Nya keringanan yang Dia berikan dilakukan, sebagaimana Dia tidak senang larangan-Nya dilakukan. [Hadits Shahih, Irwa’ No. 564]Bahkan memakan binatang yang haram tersebut, hukumnya bisa wajib ketika keadaannya memaksa, yang kalau itu tidak dimakan ia akan mati. Tetapi apakah memakan yang haram tersebut hanya untuk sekedar pengganjal perut saja, atau boleh sampai kenyang?, merupakan khilaf di antara ulama’. Namun ada qaidah yang mengatakan “Addharuraat Tuqaddaru bi qadariha“ keterpaksaan diukur sesuai dengan ukurannya. Dan tidak ada batasan waktu, seperti harus tidak lebih dari tiga hari, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang awam, tetapi kapan saja dia terpaksa dia boleh memakannya, selama dia tidak berpura-pura terpaksa. [Fiqhul Wajiz, Syaikkh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi, hal. 397] Al-Ath’imah Risalah Dukturah Syekh Shalih Al-FaudzanAl-Wajiz Fi Fiqhi Asunnah wal Kitab AL-Aziz, Syekh Abdul Adzim Al-KhalafiBulughul Maram, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-AsqalaniKebanyakan rujukan juga di ambil dari disket di dalam komputer yang tidak mencantumkan halaman dan penerbitnya.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296] Home /A9. Fiqih Ibadah7 Makanan.../Kriteria Binatang Yang Haram...
jelaskan perbedaan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan