Katun Katun merupakan salah satu bahan yang paling nyaman digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Bahan ini terbuat dari serat alami yang memungkinkan udara bersirkulasi dengan baik, serta mudah untuk menyerap keringat. Selain itu, pakaian yang terbuat dari katun biasanya memiliki sifat versatile, yang mana membuatnya cocok digunakan untuk
Jenispakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan syariat Islam adalah A. Pakaian dari kain yang tebal atau tidak transparan, sehingga tidak menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh. B. Pakaian dari bahan wol yang ketat. C. Boleh dari bahan sutera atau emas bagi laki-laki. D. Pakaian yang longgar dan ada bagian yang bisa menampakkan bentuk tubuh
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. – Salah satu kebutuhan yang utama bagi manusia berfungsi untuk melindungi tubuh dari sentuhan luar seperti hawa panas atau dingin adalah pakaian. Selain itu pakaian juga berfungsi untuk menutupi bagian-bagian tubuh tertentu yang sudah sepatutnya untuk tidak heran jika pakaian atau busana yang digunakan oleh manusia senantiasa berubah-ubah bentuk dalam rangka untuk mengikuti tren di zamannya. Tak hanya sampai di situ saja, pakaian sudah sejak lama dijadikan sebagai salah satu mode yang sangat mempengaruhi penampilan dalam islam terdapat perintah untuk menutup aurat, khususnya pada kaum wanita sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. al-Ahzab ayat “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.Ayat berkaitan dengan cara berpakaian wanita muslimah serta larangan-larangan bagi seorang muslim atau muslimah dalam berpakaian. Adapun larangan berpakaian dalam islam adalah sebagai berikutMemakai Pakaian yang Tidak Menutup AuratDi dalam ayat di atas sudah jelas terdapat perintah yang mana kita diwajibkan untuk menutup aurat, utamanya bagi perempuan. Dengan demikian, kita dilarang untuk memakai pakaian atau busana yang menampakkan atau memperlihatkan aurat karena sudah semestinya pakaian yang kita gunakan itu dapat melindungi aurat dari pandangan orang telah menetapkan batasan-batasan tentang aurat, baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak wanita juga dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik Pakaian yang Menyerupai Lawan JenisDalam islam kita juga dilarang berpakaian dengan menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Seorang pria tidak boleh menggunakan pakaian yang menyerupai wanita, begitu pula ini dapat dibuktikan dalam hadis Rasulullah Saw bersabda Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata “Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri].Memakai Pakaian Orang KafirPakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian sabda Rasulullah Saw “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” HR. Ahmad 2 50 dan Abu Daud no. Pakaian yang Terbuat dari Emas dan Sutera Bagi Kaum Laki-lakiCara berpakaian pria menurut islam adalah salah satunya terdapat larangan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan sutera dapat dilihat dari hadis Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya”. [An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]Pakaian yang digunakan untuk Menyombongkan DiriLarangan untuk sombong tentu sudah ditetapkan dalam aturan ajaran agama islam sebagaimana Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” HR. Muslim.Memakai Pakaian yang Berlebihan atau BorosAllah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” QS. Al Isro’ [17] 26-27. post Ketahui, 6 Larangan Cara Berpakaian Menurut Islam appeared first on
Hijab in Islam is an order to women to cover his body when socializing with the opposite sex. Hijab can be a "boundarous" of the intervals between women and men to correspond to ethical values so as not to lead to adultery. However, the current reality shows the free social and women-related social reachers have reached at a worrying rate, especially targeting millenniums that can freely associate with the opposite sex. This study discusses the concept of Hijab according to Murtadha Muthahhari and its relevance to the ethical and theological issues. The purpose of this study is to describe the concept of Hijab according to Murtadha Muthahhari and its relevance with the ethical and theological issues. This research applies qualitative methods to literature approaches. The results of this study indicate that in human history, the fundamental reasons of the empowerment of the hijab for women. Among the reasons of philosophical, economic, social, ethical and psychological. For...
loading...Meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami, tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan. Foto ilustrasi/ist Tren fashion untuk busana muslimah semakin berkembang dari tahun ke tahun. Bagaimana sebenarnya syariat Islam memandang soal fashion muslimah ini? Sebenarnya banyak referensi yang tersebar tentang pakaian, secara sederhana, dalam sumber-sumber tertulis dalam Al-Qur'an. Dalam Islam fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah Al-A’raf 26يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." QS Al Ar'af 26 Baca Juga Imam Qurthubi di dalam Tafsir Qurthubi menyatakan; ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat . Para ulama pun tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang batasan tubuh mana yang termasuk sendiri tidak menentukan model pakaian tertentu bagi umatnya. Agama menyerahkan sepenuhnya pada manusia untuk berkreasi dalam berpakaian asalkan mengikuti aturan Islam. Artinya, meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami, tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan. Baca Juga Kriteria fashion muslimah, menurut Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i yakni, harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan yaitu bukan untuk memperindah diri, kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya Lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah pakaian yang menarik perhatian orang-orang.Berikut secara garis besar kriteria atau panduan fashion untuk muslimah Menutup AuratPrinsip pertama yang menjadi dasar agar fashion muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah SWT untuk mendekatinya. Baca Juga Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf 22,فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ“Yakni serta-merta dan dengan cepat tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” QS Al-A'raf22Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud] Baca Juga Di dalam hadis lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda;
Islam memang tidak menjelaskan secara detail bagaimana model pakaian Islam. Tidak ada aturan khusus di dalam Islam terkait kesunahan memakai pakaian tertentu. Urusan pakaian ini diserahkan kepada tradisi dan lokalitas masyarakat. Hanya saja, Islam memberikan panduan umum berpakaian yang harus antara panduan umum tersebut adalah pakaian yang digunakan tertutup, tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak menyerupai lawan jenis. Apapun bentuk pakaiannya, kalau selaras dengan panduan umum ini, pakaian itu sudah termasuk pakaian satu aturan umum berpakaian ialah tidak menyerupai lawan jenis. Pembahasan ini tampaknya perlu diperjelas untuk mengetahui batasan menyerupai lawan jenis. Misalnya, kapan pakaian yang kita gunakan dikategorikan sebagai pakaian yang menyerupai lawan jenis apa standarnya?Batasan menyerupai lawan jenis ini sudah dijelaskan Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin. Batasannya adalahأن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيهArtinya, “Berhias dengan sesuatu yang dikhususkan untuk lawan jenis, atau secara umum di daerah tersebut hiasan itu dikhususkan untuk lawan jenis.”Batasan menyerupai lawan jenis menurut Sayyid Abdurrahman adalah menggunakan pakaian atau hiasan yang lazim digunakan oleh lawan jenis. Bila ada laki-laki yang menggunakan model pakaian perempuan sehingga orang yang melihat laki-laki tersebut menyangka kalau dia perempuan, maka itu sudah termasuk kategori menyerupai lawan pakaian lawan jenis dalam Islam tidak boleh. Sebab itu, sebaiknya masing-masing orang menggunakan pakaian yang sesuai dengan dirinya. Tujuan dari aturan ini tentu untuk menjaga fitrah manusia. Laki-laki sebaiknya bergaya sebagaimana laki-laki pada umumnya, begitu pula perempuan. Wallahu a’lam. Hengki Ferdiansyah
Image source pixabayKehidupan berkembang begitu pesat. Tanpa terasa, saat ini kita telah memasuki suatu zaman yang telah “rusak”, di mana banyak kemaksiatan merajalela. Banyak wanita yang mengumbar auratnya di depan umum atau di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Banyak wanita yang berpakaian, tetapi telanjang. Banyak pula wanita yang berpenampilan seperti pria. Semua perbuatan-perbuatan tersebut, di dalam Islam terkategori ke dalam perbuatan tabarruj. Perbuatan tabarruj hukumnya adalah tabarruj adalah berpenampilan dengan tujuan menarik perhatian lawan jenisnya. Misalnya, wanita yang mengenakan baju, tapi ia tetap telanjang. Hal itu berarti bahwa meskipun seorang wanita telah memakai baju, tetapi terbuat dari kain yang tipis, ia tetap menampakkan warna kulit dan lekuk tubuhnya. Yang demikian itu dilarang oleh agama. Sungguh disayangkan bahwa wanita zaman kini lebih suka berpenampilan seksi daripada menutup auratnya. Ketika kita berjalan di keramaian, seperti di mal, pasar, dan lain-lain, niscaya kita akan menemukan wanita-wanita yang mengumbar auratnya. Banyak sekali wanita yang memakai rok ketat dan mini, memakai celana ketat kecil di bagian bawahnya, memakai kaos pendek, dan lain-lain. Kita tidak perlu heran jika di negara kita ternyata banyak wanita muslim yang terjerumus ke dalam budaya sekuler baca budaya penampilan seksi.Budaya ini sudah terjadi secara merata di seluruh penjuru bumi, tak terkecuali di daerah negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, seperti Indonesia. Sungguh disayangkan pula bahwa wanita muslim yang terjebak ke dalam budaya berpenampilan seksi ini, sadar atau tidak, telah mengerjakan pekerjaan yang sangat dilarang oleh agama. Mereka secara terang-terangan membuka auratnya. Padahal, aurat itu dilarang untuk dipertontonkan atau ditunjukkan kepada orang lain. 1. Pengertian Busana MuslimBusana muslim adalah busana atau pakaian yang seharusnya dikenakan oleh umat Islam, baik itu wanita muslimah ataupun laki-laki muslim dalam setiap aktivitas sehari-hari, baik kegiatan resmi maupun santai, seperti rekreasi, jalan sehat, aktivitifas sehari-hari. Artinya bahwa selama ini ada anggapan bahwa busana muslim hanya dipakai ketika menghadiri majelis taklim, majelis zikir, hari besar keagamaan, seperti Idulfitri, Iduladha, memperingati hari-hari besar Islam atau ketika pergi ke masjid atau syarat busana atau berpakaian muslim adalah sebagai Menutupi auratAurat secara makna adalah bagian tubuh yang haram dilihat, karena itu harus ditutupi. Menurut Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan berdasar pada firman Allah al-Ahzab/3359 yang berbunyiيَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا Artinya “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Kata “mengulurkan” dalam ayat ini, ditafsirkan dengan menutupi seluruh tubuh. Jilbab dapat diartikan sebagai selendang yang menutupi kepala sampai leher dan dada. Sementara, ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak wajib menutup wajah serta telapak tangannya berdasar pada an-Nur/24 31وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ Artinya “…dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat…”Kata “yang biasa nampak dari padanya” itu diartikan sebagai wajah dan dua telapak tangan. Jadi, batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun batasan aurat laki-laki berbeda dengan batasan aurat untuk wanita. Bagi laki-laki batasan auratnya cukup sebatas pusar sampai Pakaian yang tidak mengundang syahwatBusana atau pakaian yang dikenakan boleh sebagai hiasan, tetapi bukan sebagai alat mengundang perhatian lawan jenis. Jadi, hakikat berbusana adalah menutup aurat dan melindungi seseorang dari cuaca panas dan dingin meskipun tidak melupakan unsur keindahan. c. Tidak transparanBahan yang dipakai berbusana adalah tidak boleh transparan atau tembus pandang karena fungsi berpakaian dalam Islam adalah untuk menutup Saw. bersabda, yang artinya “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat satu kaum mencambuk orang-orang dengan cambuk seperti ekor sapi, dan satu golongan kaum wanita yang berpakaian, tetapi telanjang, memberitahukan memperlihatkan kepada orang lain perilaku mereka yang tercela, menyimpang dari ketaatan kepada Allah, serta dari apa yang wajib mereka jaga, rambut mereka itu laksana punuk unta yang berjalan miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal semerbak surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” Muslim d. Harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak memperlihatkan lekukan tubuh yang penjelasan hadis berikut Saw. memberiku baju Quthbiyyah yang tipis, hadiah dari Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada istriku. Nabi Saw bertanya kepadaku Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyyah?” Aku menjawab “Aku pakaikan baju itu untuk istriku.” Nabi Saw lalu bersabda “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” al-Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud dan Adh-Dhiyae. Tidak diberi wewangian atau parfum yang baunya sangat mencolok, khususnya bagi wanita, karena perbuatan tersebut dapat mengundang Tidak menyerupai laki-laki atau sebaliknyaBusana atau pakaian serta hiasan yang dikenakan oleh laki-laki tidak menyerupai pakaian atau hiasan yang biasa dikenakan oleh wanita. Begitu juga sebaliknya, wanita tidak boleh menyerupai pakaian dan hiasan yang dipakai laki-laki. g. Bukan busana atau pakaian syuhrah Pakaian syuhrah merupakain pakaian yang dikenakan dalam rangka untuk mencari sensasi sehingga tenar dan pemakainya dikenal orang. h. Bukan untuk tabarruj Tabarruj adalah memperlihatkan hiasan dan keindahan dirinya, serta apapun yang wajib ditutupi agar tidak mengundang fitnah. i. Bukan kain sutra bagi laki-laki Telah ditetapkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. bahwasanya untuk laki-laki haram hukumnya memakai pakaian dari kain sutra. “Boleh bagi wanita dari umatku dan haram bagi pria dari umatku.” Tirmidzi, Nasa’i, dan Abu Dawud. 2. Tujuan Berbusana atau Berpakaian dalam Ajaran IslamBerbusana atau berpakaian sesuai dengan aturan Islam merupakan bukti ketaatan seorang hamba kepada Allah. Adapun tujuan berpakaian sesuai aturan Islam adalaha. Menutup aurat dan sebagai perhiasan Allah Berfirman dalam al-A’raf/7 26 yang berbunyi يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ Artinya “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.” b. Memelihara diri dari panas matahari dan dinginnya cuacaAllah Berfirman Swt. dalam an-Nahl/16 81 وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّمَّا خَلَقَ ظِلَٰلٗا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ ٱلۡجِبَالِ أَكۡنَٰنٗا وَجَعَلَ لَكُمۡ سَرَٰبِيلَ تَقِيكُمُ ٱلۡحَرَّ وَسَرَٰبِيلَ تَقِيكُم بَأۡسَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تُسۡلِمُونَ Artinya “Dan Allah menjadikan tempat bernaung bagimu dari apa yang telah Dia ciptakan, Dia menjadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia menjadikan pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas dan pakaian baju besi yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikian Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu berserah diri kepada-Nya.” c. Sebagai bagian dari ibadah Allah Swt. berfirman dalam al-A’raf/7 31 yang berbunyi ۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ Artinya “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” d. Menghindari diri dari godaan setan Allah dalam al-A’raf/7 27 yang berbunyiيَٰبَنِيٓ ءَادَمَ لَا يَفۡتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ كَمَآ أَخۡرَجَ أَبَوَيۡكُم مِّنَ ٱلۡجَنَّةِ يَنزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءَٰتِهِمَآۚ إِنَّهُۥ يَرَىٰكُمۡ هُوَ وَقَبِيلُهُۥ مِنۡ حَيۡثُ لَا تَرَوۡنَهُمۡۗ إِنَّا جَعَلۡنَا ٱلشَّيَٰطِينَ أَوۡلِيَآءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ Artinya “Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia setan telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”e. Sebagai identitas diri Allah Swt. berfirman dalam al-Ahzab/33 59 yang berbunyi يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا Artinya “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” f. Untuk menggapai rida Allah Swt. Rida Allah Swt. merupakan hal yang paling didambakan orang yang beriman. Berbagai cara pun dilakukan untuk menaati segala aturan Allah Swt., salah satunya adalah dengan menerapkan etika berbusana menurut syariat Islam. 3. Tata Cara Berbusana sesuai dengan Ajaran IslamBagi wanita, hendaklah memakai kerudung/ jilbab yang menutup dada dan menutupi seluruh tubuhnya, selain muka dan telapak tangan, kecuali dihadapan mahramnya. Namun demikian, ketika berada di lingkungan mahram, harus tetap terjaga untuk aurat-aurat tertentu karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Lain halnya jika kepada suaminya, keharaman berpakaian ketat, tipis, pendek tidak berlaku lagi. Mengenai model atau mode pakaian, bergantung pada selera masingmasing orang. Pakaian tersebut harus menutup aurat, tidak transparan dan tidak ketat, dan tidak menyerupai lawan jenis. Oleh karena itu, berbagai busana daerah di Indonesia yang beraneka dapat dikategorikan sebagai busana muslim bila sesuai dengan syariat. Sementara bagi laki-laki, cara berpakaiannya minimal menutupi lutut sampai pusar. Namun demikian, seorang laki-laki dalam berinteraksi pada kehidupan keseharian harus tetap menjaga kesopanan dan kesantunan. 4. Hikmah Mengenakan Busana atau Berpakaian MuslimKepatuhan terhadap aturan Allah Swt. sesungguhnya untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia, karena Allah Swt. tidak perlu penghambaan dari manusia. Demikian juga, ketika manusia berupaya untuk mematuhi seruanNya memakai busana sesuai syariat memiliki hikmah. Di antara hikmahnya adalah1 Sebagai bukti keimanan kepada rukun iman yang enam, yakni iman kepada adanya Allah Swt, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Akhir dan qadha dan qadar; 2 Sebagai cara untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt., sehingga kelak akan mendapatkan kebahagiaan di akhirat berupa surga-Nya; 3 Sebagai cara menghindari murka dan laknat Allah Swt. yang menyebabkan seseorang akan menderita kelak di akhirat; 4 Sebagai cara untuk terjaga dari fitnah dan pelecehan seksual; dan 5 Sebagai motivasi untuk lebih baik lagi dalam beribadah, sehingga tampak dalam sikap perilaku akhlaknya. 5. Menerapkan Perilaku MuliaMengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Akan tetapi dengan aturan dan syari’at tersebut manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya. Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. 1. Sopan-santun dan ramah-tamahSopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena hal ini merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah saw. adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah saw. bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun. 2. Jujur dan amanah Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan. 3. Gemar beribadah Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun. 4. Gemar menolong sesama Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. sematamata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong. 5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman.
jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah